Cara Buat BPJS Kesehatan Darurat 1 Hari Aktif

Sebelumnya perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan itu ada 2 jenis yakni:
  • BPJS Mandiri/NonPBI ( BPJS Kesehatan iurannya kita sendiri yang bayar )
  • BPJS Gratis/PBI ( BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintahan dengan menggunakan dana APBD )

Sesuai dengan judul di atas bagaimana cara membuat bpjs kesehatan untuk keadaan darurat dimana ada salah satu anggota keluarga Anda atau Anda sendiri mengalami musibah dan harus di rawat di rumah sakit. 
Sedangkan Anda tidak ada uang atau tidak mampu untuk membayar biaya Rumah sakit perharinya. Dan sama sekali tidak Memiliki BPJS kesehatan. Jika kasusnya seperti ini Anda harus membuat segera BPJS Kesehatan PBI ( BPJS kesehatan yang iurannya ditanggung Pemerintah ). 
Dan pihak rumah sakit akan memberikan waktu untuk pembuatan BPJS kesehatan PBI selama 3 Hari ( 3 x 24 jam ) Hari sabtu minggu dan libur tidak dihitung. Karena jika selama 3×24 jam Anda belum mengurus bpjs kesehatan, Status pasien akan dikenakan biaya pasien Umum.
Dokumen yang harus selalu ada untuk pembuatan BPJS Kesehatan Darurat 1 Hari Aktif ini:
  • Kartu Keluarga
  • KTP
  • Karena akan selalu diminta fotocopyannya

Berikut Langkah langkahnya untuk pembuatan BPJS Kesehatan PBI ( yang biaya iurannya ditanggung Pemerintah) :
  1. Minta Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah sakit/Puskesmas.
  2. Pergi ke RT/RW setempat sesuai domisili Anda untuk meminta surat pengantar pembuatan surat keterangan tidak mampu “SKTM” untuk pembuatan BPJS Kesehatan.
  3. Setelah dari RT/RW langsung ke kelurahan untuk pembuatan surat keterangan tidak mampu.
  4. Jika untuk bayi baru lahir jangan lupa untuk menyerahkan surat keterangan lahir.
  5. Setelah dari kelurahan pergi ke Dinas Sosial untuk membuat Surat Rekomendasi pembuatan BPJS Kesehatan 1 Hari langsung aktif. ( Persyartan BPJS Kesehatan 2016 yang terbaru mengharuskan ada surat Rekomendasi dari Dinas Sosial untuk pembuatan BPJS Kesehatan 1 Hari aktif ).
  6. Jika sudah mendapatkan surat Rekomendasi dari Dinas sosial, segera ke kantor bpjs kesehatan terdekat sesuai domisili ktp Anda.
  7. BPJS Kesehatan akan segera memproses saat itu juga, langsung aktif dan kartu akan dicetak.

Lalu bagaimana jika kasusnya Anda sudah Memiliki BPJS Kesehatan Mandiri/Non PBI ( BPJS Kesehatan yang iurannya perusahaan atau kita sendiri yang bayar). Tetapi sudah tidak bayar karena suatu alasan seperti sudah tidak bekerja atau sudah tidak mampu membayar iurannya.
Jika seperti itu Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri/NON PBI bisa melakukan Langkah Langkah yang sudah di jelas kan di atas untuk beralih dari 
BPJS Kesehatan Mandiri/NON PBI ( yang iurannya Anda sendiri yang bayar ) 
KE
V
BPJS Kesehatan PBI ( yang iurannya ditanggung Pemerintah )
Dengan Syarat melunasi tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri Anda saat sudah sampai di poin nomor 6 diatas. Pihak BPJS Kesehatan akan menghitung berapa tunggakan yang harus di bayar.
Jika Berusaha Pasti Mudah.
Semoga Membantu.
*image credit from: BPJS-Kesehatan.go.id

Leave a Comment