Perpanjang SIM Tapi Beda Alamat KTP Atau Sudah Pindah Alamat

Masa berlaku SIM Atau “Surat Izin Mengemudi” Adalah 5 tahun. Dalam jangka waktu 5 tahun tersebut ada saja sesuatu yang terjadi, salah satunya seperti perubahan Alamat tempat tinggal dikarenakan pindah Alamat. 
Karena hal tersebut banyak dari pemilik SIM bingung ketika masa berlaku SIM sudah hampir habis mendekati 5 tahun masa berlakunya. 
Jika hal ini terjadi pada Anda sebaiknya tidak perlu khawatir Atau bingung. Apalagi jika masa berlaku SIM Masih panjang tunggu saja habis berlakunya. Karena SIM akan selalu mengikuti Alamat sesuatu KTP Anda.

Saat sudah tiba waktunya perpanjangan SIM petugas samsat akan menginput data akan disesuaikan Alamat KTP Anda yang Baru.

Untuk alur perpanjangan SIM sama halnya dengan membut SIM Baru Hanya saja tidak ada ujian tertulis Dan praktek.
Alurnya:
  • Tes kesehatan mata.
  • Bayar perpanjang sim di loket pembayaran.
  • Pembayaran asuransi
  • Input data Baru.
  • Dan menunggu dicetak Dan dipanggil.
*image credit from: dibacaonline.com

Leave a Comment