Cara Registrasi Ulang Kartu Sim Card

Sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertulis di Menkominfo No.12/2016 registrasi sim card prabayar wajib dilakukan oleh pelanggan lama ataupun calon pelanggan baru sim card.
Kapan Di mulainya Registrasi ulang Sim Card Prabayar…?
  • Registrasi ulang bagi pelanggan lama dimulai 31 Oktober 2017

Sampai kapan Registrasi ulang Sim Card dilakukan..?
  • Batas waktu Registrasi ulang bagi pelanggan lama berakhir pada 28 Februari 2018

Pengertian Sim Card Prabayar adalah layanan telp, sms, internet atau layanan lainnya baru bisa digunakan jika saldonya di isi ulang.

Kenapa harus daftar ulang atau registrasi ulang simcard…?
  • Dengan dilakukannya registrasi ulang memberikan perlindungan ke konsumen terhadap hal – hal yang merugikan seperti penyalagunaan data, sms iseng, sms penipuan, dan lain sebagainya.
  • Serta Memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen pengguna smartphone untuk bertransaksi online.

Hal apa yang terjadi jika tidak registrasi atau daftar ulang simcard?
  • Jika Anda tidak melakukan daftar ulang pada simcard secara bertahap simcard nomor pada handphone Anda akan diblok dan bagi pelanggan baru yang ingin menggunakan kartu perdana baru tidak akan bisa diaktifkan.

Lalu Bagaimana Cara Registrasi ulang atau Daftar ulang kartu sim card nomor handphone Anda….?

Bagi Pelanggan Lama:
Ketik sms dengan format ULANG#NIKKTP#NomorKartuKeluarga# kirim ke 4444
Contoh: ULANG#7389348530#45834958349# kirim ke 4444
Nomor NIK KTP dan nomor kartu keluarga harus sesuai dengan yang tertera di ktp dan di kartu keluarga.
Bagi Pelanggan Baru kartu Perdana:
Bagi pelanggan baru dengan format NIKKTP#KartuKeluarga# kirim ke 4444 Atau Bagi pelanggan yang baru menggunakan kartu perdana dapat langsung mengaktifkannya di gerai terkait tempat anda membelinya dibantu dengan petugas. 


Bagi Pelanggan Yang Belum Berumur 17 alias Tidak Punya KTP
Bagi adik – adik yang belum punya ktp alias di bawah 17 tahun tetapi sudah punya hp. “Bisa registrasi atau daftar ulang dengan menggunakan NIK yang terdapat di Kartu Keluarga Orangtua kamu”. Kamu bisa menanyakan NIK kamu ke orangtua kamu, karena walaupun kamu belum punya ktp. Sejak lahir kamu sudah mendapatkan NIK yang tertulis di Kartu Keluarga.

Bagi Pelanggan Lama Pemilik Nomor Sim card telp lebih dari tiga:
Per 1 NIK KTP hanya bisa melakukan registrasi ulang untuk 3 nomor sim card saja. Untuk ke 4 dan seterusnya dapat dilakukan di gerai jasa telekomunikasi operator terkait.
Registrasi kartu sim card prabayar Bagi Warga Negara Asing:
Bagi warga negara asing (WNA) registrasi kartu sim card prabayar dilakukan di gerai layanan telekomunikasi berdasarkan data paspor/KITAS/KITAP.
JIKA SUDAH BERHASIL 
Akan mendapat sms balasan telah berhasil registrasi ulang seperti di bawah ini:
Contoh Balasan Dari Pengguna Kartu Tri
Saya Sudah Registrasi Ulang tapi gagal..?
Kenapa Gagal ada 2 kemungkinan kenapa saat registrasi ulang gagal.
1. Lupa /Salah Memasukkan Data mana yang dimasukkan saat proses verifikasi.

2. Kesalahan Sistem
Contoh Registrasi Ulang Lupa Data mana yang dimasukkan Saat Membeli Kartu Perdana Sebelum Adanya Registrasi Ulang:

Contoh Registrasi Ulang Menggunkan Kartu Telkomsel

  • Pada tahap pertama menggunakan NIK dan KK Pasangan. Admin lupa kartu telkomesl simcard ini pakai data yang mana saat pertama kali beli.
  • Karena tidak ada balasan admin mencoba menggunkan NIK dan KK milik Admin sendiri, ternyata langsung dibalas jika data yang dimasukkan setelah data pertama seperti contoh gambar di atas ini bukan data sebenarnya dengan balasan “Maaf Permintaan Anda tidak dapat diproses”
  • Admin berkesimpulan jika data yang pertama merupakan data yang benar, lalu admin memasukkan ulang data yang pertama dan setelah beberapa menit dapat balasan jika memang data yang pertamalah yang benar.

*Source From: Kominfo

Leave a Comment