Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online

Kabar baik untuk para pemilik Surat Izin Mengemudi atau biasa disingkat ( SIM ). Anda tidak perlu lagi repot – repot harus pulang pergi ke daerah asal Anda saat membuat SIM. Sekarang dengan SIM ONLINE Anda bisa kapan pun tanpa harus pulang ke daerah asal untuk memperpanjang masa berlaku SIM atau membuat/registrasi SIM baru.

Berikut cara Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online yang disertai petunjuk gambar:
1. Pertama buka website korlantas.polri.go.id 
2. Pilih bahasa Indonesia
3. Kemudian Klik Pelayanan
4. Lalu Pilih SIM BARU/ Memperpanjang.
lihat seperti gambar di bawah ini
5. Setelah itu Anda akan dipindahkan ke bagian pengisian formulir data diri Anda.
6. Pilih kategori apakah Anda akan membuat atau memperpanjang sim.
7. Golongan SIM: Pilih sim yang akan Anda buat SIM A, SIM A umum atau SIM C.
8. Selanjutnya masukkan no tlp, alamat email, lokasi tempat perpanjang/pendaftaran yang akan Anda inginkan dan tanggal kedatangan.
9. Jika semua sudah di isi, kemudian klik next untuk ke tahap selanjutnya.
lihat seperti gambar di bawah ini
10. Setelah selesai mengisi form, Anda akan diminta lagi untuk mengisi form tentang data SIM ANDA.
11. Isi dengan lengkap formulir yang telah disediakan.
12. Setelah selesai mengisi formulir, kemudia klik next untuk ke tahap selanjutnya.
Contohnya lihat pada gambar di bawah ini:
13. Setelah klik next pada langkah di atas. Pada Tahap ini Anda akan diminta untuk mencek ulang apakah data Anda sesuai dengan yang Anda masukkan. Jika sudah sesuai, kemudian masukan kode captcha lalu kemudian klik submit.
lihat contoh pada gambar di bawah ini:
14. Setelah selesai dengan semua proses di atas. Terakhir Anda akan mendapatkan kode booking sesuai jadwal yang Anda inginkan. Dan dikirimkan ke email Anda.
Setelah semuai selesai, jangan lupa untuk mempersiapkan berkas yang akan ditunjukkan kepada petugas untuk mencocokan data Anda sesuai yang Anda masukkan secara online pada saat hari H nya nanti seperti.
  • KTP ASLI
  • Fotocopy KTP
  • SIM ASLI ( jika Anda memperpanjang )
  • Fotocopy SIM ( jika Anda memperpanjang )
Cara di atas berlaku juga untuk pendaftaran atau pembuatan SIM Baru Secara Online. Hanya pemilihan kategorinya saja yang dirubah dari memperpanjang SIM baru menjadi SIM BARU/Buat Baru.
Source From: korlantas.polri.go.id
*image credit by: korlantas.polri.go.id

Leave a Comment