Cara Bayar Tilang Secara Online

Hallo semua, abis pada di tilang ya makanya cari tahu tentang pembayaran tilang secara online…? hehe.
Pembayaran tilang merupakan terobosan yang memudahkan para pengemudi kendaraan yang ditilang untuk melakukan pembayaran secara online tanpa harus bingung dengan sistem birokrasi yang sudah ada.
Selain itu dengan adanya sistem pembayaran tilang secara online ini juga untuk mencegah adanya indikasi yang dapat memacing untuk korupsi dan menggunakan jasa para calo. 
Dengan begitu Anda para pengemudi yang ditilang tidak perlu khawatir akan hal tersebut. 
Lalu bagaiman cara membayar tilang secara online…?
Pembayaran tilang secara online dibedakan sesuai dengan Daerahnya masing masing. Jadi jika Anda tinggal di Jakarta Pusat tetapi ditilangnya di Jakarta Barat maka Anda harus melakukan pembayaran Onlinenya di Jakarta Barat.
Berikut Cara Melakukan Pembayaran Tilang Secara Online:
Jika Anda ditilang di Jakarta Barat

1. Buka website resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di: www.kejari-jakbar.go.id
2. Lalu pilih menu SARAN kemudian klik Pendaftaran Pembayaran Tilang Online
3. Kemudian Anda akan dipindahkan ke halaman untuk mengisi Formulir Pembayaran Tilang Online
4. Isi sesuai dengan data diri Anda dan sesuai dengan surat tilang yang diberikan oleh pak polisi.
5. Jika sudah klik Submit 
6. Setelah itu Anda akan dikirim nomor registrasi dan jumlah pembayaran yang harus dibayar melalui Email Anda.
7. Anda bisa langsung membayar melalui Atm atau Bank dengan batas waktu 2 hari.
8. Dan jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran dan scan nomor registrasi pembayaran yang dikirim melalui email Anda.
Untuk Lebih jelas lihat Contoh Tutorial Gambar di bawah ini:
Jika Anda ditilang di Jakarta Selatan

1. Buka website resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di: www.kejari-jaksel.go.id
2. Lalu pilih atau klik menu Tilang 
3. Kemudian Anda akan dipindahkan ke halaman untuk mengisi Formulir Pembayaran Tilang Online
4. Isi sesuai dengan data diri Anda dan sesuai dengan surat tilang yang diberikan oleh pak polisi.
5. Jika sudah klik kirim
6. Setelah itu Anda akan dikirim nomor registrasi dan jumlah pembayaran yang harus dibayar melalui Email Anda.
7. Anda bisa langsung membayar melalui Atm atau Bank dengan batas waktu 2 hari.
8. Dan jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran dan scan nomor registrasi pembayaran yang dikirim melalui email Anda.  
Untuk Lebih jelas lihat Contoh Tutorial Gambar di bawah ini:

Jika Anda ditilang di Jakarta Utara

1. Buka website resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di: www.kejari-jakut.go.id
2. Lalu pilih menu SARAN kemudian klik Tilang
3. Kemudian Anda akan dipindahkan ke halaman untuk mengisi Formulir Pembayaran Tilang Online
4. Isi sesuai dengan data diri Anda dan sesuai dengan surat tilang yang diberikan oleh pak polisi.
5. Jika sudah klik Kirim
6. Setelah itu Anda akan dikirim nomor registrasi dan jumlah pembayaran yang harus dibayar melalui Email Anda.
7. Anda bisa langsung membayar melalui Atm atau Bank dengan batas waktu 2 hari.
8. Dan jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran dan scan nomor registrasi pembayaran yang dikirim melalui email Anda.
Untuk Lebih jelas lihat Contoh Tutorial Gambar di bawah ini:


Jika Anda ditilang di Jakarta Timur

1. Buka website resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di: www.kejari-jaktim.go.id
2. Lalu pilih menu SARAN kemudian klik Pendaftaran Pembayaran Tilang Online
3. Kemudian Anda akan dipindahkan ke halaman untuk mengisi Formulir Pembayaran Tilang Online
4. Isi sesuai dengan data diri Anda dan sesuai dengan surat tilang yang diberikan oleh pak polisi.
5. Jika sudah klik Submit 
6. Setelah itu Anda akan dikirim nomor registrasi dan jumlah pembayaran yang harus dibayar melalui Email Anda.
7. Anda bisa langsung membayar melalui Atm atau Bank dengan batas waktu 2 hari.
8. Dan jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran dan scan nomor registrasi pembayaran yang dikirim melalui email Anda.
Untuk Lebih jelas lihat Contoh Tutorial Gambar di bawah ini:

Untuk Jakarta Pusat sementara belum Anda karena belum tersedia. Anda bisa mengecek langsung di website resminya di www.kejari-jakpus.go.id jika sewaktu waktu sudah diupdate dan tersedia. Untuk langkah langkah tidak berbeda jauh seperti daerah lainnya.
Perlu diingat untuk Hari Sabtu, Minggu dan Tanggal Merah Pelayanan Pembayaran Tilang Online Tutup.

*image credit from:
kejari-jaksel.go.id
kejari-jakbar.go.id
kejari-jaktim.go.id
kejari-jakut.go.id

Leave a Comment