Cara Urus Berbagai Macam Perizinan di Jakarta

Hallo semua warga Jakarta…? Lagi cari cara untuk mengurus izin ya..? mengurus izin apa..? ya apa aja, contohnya..?
Ya urus izin usaha lah
izin rumah kost lah
izin perumahan lah
Izin usaha dagang lah
dan izin – izin lain lainnya

Dengan adanya PTSP memudahkan bagi warga Jakarta untuk mengurus berbagai macam keperluan izin yang Anda butuhkan.
Untuk mengurus izin tersebut Anda tidak perlu melalui calo atau jasa lainnya. Anda sendiri pun bisa, karena sekarang semuanya bisa dilakukan secara Online melalui PTSP satu pintu yang cepat dan tidak berkelit kelit.
Ini semua merupakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta 2012-2014.
Berikut langkah – langkahnya:

Langkah 1

1. Buka website resmi PTSP Pemprov DKI Jakarta di pelayanan.jakarta.go.id
2. Setelah terbuka lalu klik login yang ada di kanan atas lalu pilih daftar disini
Langkah 2

3. Setelah klik daftar disini Anda akan dipindahkan ke halaman registrasi.
4. Isi data yang diminta sesuai dengan yang Anda miliki seperti NIK KTP, NO KK, Nama, Email dan No handphone Anda.
5. Setelah itu klik Daftar dan akan ada notifikasi bahwa data login Anda sudah dikirim melalui email
Langkah 3


6. Cek email Anda apakah sudah dikirim email verifikasi dari PTSP DKI ( jika tidak ada di inbox cek spam karena emailnya kadang masuk ke spam )
7. Setelah itu klik tulisan link verifikasi.
8. Setelah Anda mengklik link verifikasi Anda akan diberikan notif bahwa username dan password Anda sudah dikirim melalui email untuk login.
9. Klik layanan online untuk login, masukkan username dan password yang sudah diberikan melalui email. Lihat contoh seperti gambar di atas.
Langkah 4


10. Jika Anda sudah login, Anda akan masuk ke menu Dashboard.
11. Pilih menu Daftar Perizinan 
12. Pada Status pilih Baru jika Anda ingin mengurus baru
13. Pada Jenis Perizinan masukkan kata kunci yang Anda ingin buat izinnya.
14. Setelah itu Klik Buat Permohonan
15. Setelah Anda klik buat permohonan Anda akan dipindahkan ke langkah berikutnya yakni mengisi input formulir 
16. Klik next jika Anda data yah tercantum sudah benar.
17. Langkah berikutnya Anda hanya perlu mengikuti petunjuk yang sudah Ada didalamnya dan mengisi data sesuai yang diminta.
Selamat Mengurus Izin Anda..!!
*image credit from: pelayanan.jakarta.go.id

Leave a Comment