Cara Buat Akte Kelahiran ( Aturan Terbaru 2016 )

Membuat Akte Kelahiran saat ini sangat lah Mudah dan tidak berbelit belit. 
Aturan membuat Akte Kelahiran saat ini diharuskan mengurusnya sendiri. Tidak seperti beberapa tahun yang lalu bisa dibuatkan langsung dari bidan/Rumah sakit/Puskesmas tempat dimana Anda melahirkan anak Anda.
Membuat Akte Kelahiran itu Gratis. Hanya saja Anda akan diberikan waktu 60 Hari untuk pembuatan akte kelahiran anak Anda. 
*image credit from: pixabay
Dan jika melebihi batas waktu tersebut Anda tidak perlu lagi harus mengurusnya melalui keputusan pengadilan cukup dengan Persetujuan kepala Dinas secara tertulis, Berikut kutipannya di bawah ini:
Anda bisa mengeceknya secara Full di website resminya dukcapil=> http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/detail/akta-kelahiran-penetapan-pengadilan-tak-diperlukan-lagi
Sesuai dengan Peraturan terbaru melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016: Membuat Akte Kelahiran tidak perlu lagi menggunakan surat pengantar RT/RW cukup dengan menunjukkan Kartu Keluarga. 
Berikut kutipannya di bawah ini:


Lalu apa saja dokumen yang diperlukan untuk membuat Akte Kelahiran..?
  • KTP Orangtua
  • Kartu Keluarga
  • SKL ( Surat Keterangan Lahir ) dari tempat Anda melahirkan misal bidan, Rumah sakit, atau Puskesmas.
  • Fotocopy KTP 2 orang saksi.
Jika sudah melengkapi berkas di atas langsung saja datang ke kantor kelurahan sesuai ktp domisili Anda.
Apabila staff kelurahan meminta surat pengantar RT RW berarti Staf kelurahan tersebut kurang update, jika perlu tunjukkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2016 di website resminya.
Lalu jika ada pungutan liar atau Pungli segera Lapor kan ke saberpungli.id kontak nya ada di bawah ini.
*image credit from: saberpungli.id
Tenang saja Identitas Anda sebagai pelapor akan dirahasiakan. Jadi tidak perlu khawatir.
Jadi tunggu apalagi Yuk bikin Akte Kelahiran.

Leave a Comment