Cara Kpr Rumah Dp 1 Persen

Ada total 9000 rumah murah yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan April 2017 kemarin. Rumah murah tersebut diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan dapat Anda miliki hanya dengan membayar DP 1%.
Lalu Bagaimana Cara KPR Rumah Dp 1% ini…?

Untuk mendapatkan rumah murah dp 1 persen ini Anda hanya perlu datang ke Bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah yakni Bank BTN.

*image credit: Eduardo Simorangkir (detik)

Apa saja syaratnya…?  Syarat Pemohon Dp rumah 1 persen:
  • Warga Negara Indonesia dan tinggal di Indonesia.
  • Usia 21 atau sudah menikah.
  • Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah. 
  • Penghasilan tidak lebih dari Rp. 4 juta.
  • Masa Kerja atau usaha selama 1 tahun.
  • Sudah memiliki NPWP dan SPT tahunan PPh.
Dokumen yang harus disiapkan:
  • Pas photo.
  • Fotocopy KTP.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Fotocopy Surat Nikah bagi yang sudah menikah/Surat Cerai jika sudah bercerai.
  • Slip Gaji.
  • Fotocopy SK Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja.
  • Fotocopy NPWP.
  • Fotocopy Tabungan 3 Bulan terakhir.
  • Surat Pernyataan belum punya rumah.
  • Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah.
Jika sudah lengkap dengan dokumen diatas atau butuh informasi yang lebih lengkap Anda bisa langsung datang ke Bank BTN terdekat untuk mengajukkan KPR rumah dp 1% 

Leave a Comment