Syarat Mendaftarkan BPJS Kesehatan Untuk Calon Bayi Dalam Kandungan

Dibacaonline.com – Disini admin dibacaonline ingin berbagi info mengenai syarat mendaftarkan bpjs kesehatan untuk calon bayi dalam Kandungan, artikel ini dibuat tanggal 4 September 2018. 
Syarat Mendaftarkan BPJS Kesehatan Untuk Calon Bayi Dalam Kandungan dibacaonline

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri atau yang iurannya dibayar sendiri dapat mendaftarkan calon bayi dalam kandungan sejak umur kandungan 4 bulan dengan ditandai adanya detak jantung sampai dengan selambat lambatnya 14 hari sebelum lahir. 
Untuk Peserta BPJS kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah dan perusahaan hanya bisa mendaftarkan setelah bayi lahir.
BPJS Kesehatan banyak berbenah untuk syarat pendaftaran calon bayi dalam kandungan, Berikut syarat terbarunya:
  • Fotokopi KTP Suami
  • Fotokopi KTP Istri
  • Fotokopi BPJS Kesehatan Istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Buku Kontrol Kandungan dari bidan/dokter/puskesmas yang warnanya merah muda.

Bagian yang difotokopi di buku kontrol kandungan seperti dibawah ini:
Syarat Mendaftarkan BPJS Kesehatan Untuk Calon Bayi Dalam Kandungan dibacaonline
Syarat Mendaftarkan BPJS Kesehatan Untuk Calon Bayi Dalam Kandungan dibacaonline
Syarat Mendaftarkan BPJS Kesehatan Untuk Calon Bayi Dalam Kandungan dibacaonline
Setelah semua komplit, datang langsung ke BPJS Kesehatan nanti akan dikasih formulir untuk diisi dengan menyertakan dokumen yang sudah disebutkan diatas.
Terima kasih

Leave a Comment