Syarat Pegawai Honorer Jadi PNS

Dibacaonline.com – Memiliki impian atau capaian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian para Pegawai Honorer yang bekerja di Pemerintahan atau Negara.
Sebelum itu Anda harus memperhatikan syarat apa saja yang dibutuhkan dari pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS sesuai dengan peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 (PPPK).
*image by:@kemendagri

Simak syarat pegawai honorer menjadi PNS sesuai isi dari Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja:
  • Usia Minimal 20 Tahun.
  • Tidak Pernah Dipenjara.
  • Tidak Menjadi Anggota Atau Pengurus Partai Politik.
  • Tidak Pernah Diberhentikan Sebagai PNS atau Swasta.
  • Memiliki Kompetensi Sesuai Jabatan Yang Mempersyartkan.
  • Memiliki Kualifikasi Pendidikan Sesuai Dengan Persyaratan Jabatan.
  • Persyaratan Lain Sesuai Kebutuhan Jabatan Yang Ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  • Sehat Jasmani dan Rohani.

*image by:detik

Leave a Comment