Dibacaonline.com – E-KTP hilang..? Wah pasti gak karuan banget rasanya, tapi tenang intinya gak boleh panik.
Hal pertama apa yang harus dilakukan jika E-ktp hilang…?
- Yang pertama adalah kamu harus segera melapor ke kantor polisi terdekat di lokasi kamu kehilangan ktp.
- Buat segera Surat kehilangan.
- Sebutkan apa saja yang hilang selain e-ktp, biasanya kan ktp di dalam dompet Dan di dompet Ada kartu ATM Dan kartu – kartu lainnya.
- Tenang saja, membuat Surat kehilang di kantor polisi gratis kok tidak dipungut biaya.
Jika sudah membuat Surat kehilangan di kantor polisi. Hal kedua apa yang harus kamu lakukan..?
- Yang kedua adalah datang ke RT tempat kamu tinggal untuk membuat Surat pengantar, untuk membuat e-ktp yang hilang.
Jika Surat Kehilangan Dan Surat Pengantar sudah dibuat, langkah selanjutnya adalah melengkapi dokumen tersebut dengan menyertakan:
- Fotokopi E-KTP (jika Ada, kalau tidak Ada juga gak apa apa kan hilang).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
Dan langsung mengurusnya ke kantor Kelurahan kamu tinggal.
Hanya itu…? Iya hanya itu, Dokumen yang diperlukan hanya:
- Surat Kehilangan Dari Kepolisian
- Surat Pengantar RT
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi E-KTP (jika ada, gak Ada juga tidak apa apa kan hilang).
Apakah perlu Pas Foto…?
- Tidak perlu, jika kamu sudah punya E-KTP, ini menjelaskan data diri kamu semuanya sudah terekam termasuk foto kamu. Karena saat ini pengambilan foto dapat langsung dilakukan di Kantor kelurahan.
- Pihak kelurahan hanya perlu mengecek verifikasi status data tunggal kamu di kemendagri, lalu mencetak e-ktp yang baru.
Terakhir jika semua sudah, kamu akan surat tanda terima untuk pengambilan ektp dan lembaran e-ktp sementara.