Cara Mengurus E-KTP Yang Hilang

Dibacaonline.com – E-KTP hilang..? Wah pasti gak karuan banget rasanya, tapi tenang intinya gak boleh panik.
Hal pertama apa yang harus dilakukan jika E-ktp hilang…?
  • Yang pertama adalah kamu harus segera melapor ke kantor polisi terdekat di lokasi kamu kehilangan ktp.
  • Buat segera Surat kehilangan.
  • Sebutkan apa saja yang hilang selain e-ktp, biasanya kan ktp di dalam dompet Dan di dompet Ada kartu ATM Dan kartu – kartu lainnya.
  • Tenang saja, membuat Surat kehilang di kantor polisi gratis kok tidak dipungut biaya.

Jika sudah membuat Surat kehilangan di kantor polisi. Hal kedua apa yang harus kamu lakukan..?
  • Yang kedua adalah datang ke RT tempat kamu tinggal untuk membuat Surat pengantar, untuk membuat e-ktp yang hilang.

Jika Surat Kehilangan Dan Surat Pengantar sudah dibuat, langkah selanjutnya adalah melengkapi dokumen tersebut dengan menyertakan:
  • Fotokopi E-KTP (jika Ada, kalau tidak Ada juga gak apa apa kan hilang).
  • Fotokopi Kartu Keluarga.

Dan langsung mengurusnya  ke kantor Kelurahan kamu tinggal.
Hanya itu…? Iya hanya itu, Dokumen yang diperlukan hanya:
  • Surat Kehilangan Dari Kepolisian
  • Surat Pengantar RT
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi E-KTP (jika ada, gak Ada juga tidak apa apa kan hilang).

Apakah perlu Pas Foto…?
  • Tidak perlu, jika kamu sudah punya E-KTP, ini menjelaskan data diri kamu semuanya sudah terekam termasuk foto kamu. Karena saat ini pengambilan foto dapat langsung dilakukan di Kantor kelurahan.
  • Pihak kelurahan hanya perlu mengecek verifikasi status data tunggal kamu di kemendagri, lalu mencetak e-ktp yang baru.
Terakhir jika semua sudah, kamu akan surat tanda terima untuk pengambilan ektp dan lembaran e-ktp sementara.

Leave a Comment