Dibacaonline.com – Bagi Anda yang sudah memiliki SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang sudah habis Masa berlakunya Dan ingin perpanjang berikut proses dan syaratnya.
Syarat Dokumen Perpanjang SKCK:
- 1 lembar fotocopy ktp
- 1 lembar fotocopy kartu keluarga
- 1 lembar fotocopy akte lahir
- 4 lembar pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang warna merah.
- 1 Lembar SKCK asli yang sudah habis Masa berlakunya.
Jangan lupa untuk menyiapkan uang Rp. 30.000,- untuk pembayaran pembuatan SKCK.
Datang langsung ke Kantor Polisi ditempat dimana sebelumnya Anda membuat SKCK.
Bagi yang sudah memiliki SKCK Dan ingin memperpanjang tidak perlu lagi mengisi formulir.
Karena data Anda sudah ada, yang perlu dilakukan adalah langsung menuju loket pelayanan SKCK dan menyerahkan syarat dokumen sesuai yang sudah dijelaskan seperti di atas tadi.