Cara Daftar Jadi Driver GrabCar

Jika Anda mempunyai kendaraan khususnya mobil dan ingin mencari penghasilan tambahan cobalah untuk bergabung dengan Grabcar. Berikut syarat dan cara untuk menjadi Grabcar:

Syarat bergabung grabcar :

  1. Memiliki mobil dengan kapasistas mesin minimun 1200cc – 6000cc dan khusus daihatsu xenia 1000cc gasoline atau disel
  2. Memiliki SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (jika tidak punya buat di kantor polisi sesuai wilayah KTP Anda)
  3. Memiliki SKU atau Surat Keterangan Usaha ( jika tidak punya, buat melalui kantor kelurahan )
  4. Kartu Keluarga ( KK )
  5. KTP
  6. SIM A atau B
  7. STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan )
  8. Polis Asuransi
  9. Bergabung dengan PPRI ( Ini otomatis jika Anda sudah mendaftar sebagai Grabcar )
  10. Jika Anda memiliki HP/smartphone pribadi wajib mendepositkan Rp. 200.000
  11. Jika Anda tidak memiliki HP/Smartphone nanti akan dipinjamkan oleh pihak grabcar dan wajib mendepostikan Rp. 500.000
  12. Umur Kendaraan Maksimal berumur 5 tahun.




Di Tahun 2017 Grabcar sudah hadir di 37 Kota di Indonesia yakni:

  1. Jakarta.
  2. Bogor.
  3. Tangerang.
  4. Bekasi.
  5. Depok.
  6. Bandung.
  7. Cimahi.
  8. Cirebon.
  9. Semarang.
  10. Solo.
  11. Yogjakarta.
  12. Magelang.
  13. Klaten.
  14. Surabaya.
  15. Malang.
  16. Sidoarjo.
  17. Gresik.
  18. Mojokerto.
  19. Batu.
  20. Denpasar.
  21. Singaraja.
  22. Palembang.
  23. Pekanbaru.
  24. Lampung.
  25. Jambi.
  26. Batam.
  27. Medan.
  28. Binjai.
  29. Deli Serdang.
  30. Padang.
  31. Makassar.
  32. Maros.
  33. Gowa.
  34. Balikpapan.
  35. Banjarmasin.
  36. Manado.
  37. Mataram.

Disarankan untuk yang diluar Jakarta Untuk melakukan Pendaftaran Secara Online.

UNTUK
PENDAFTARAN
Online

Copy atau Ketik alamat website pendaftaran online di bawah ini di browser Anda
V

https://www.grab.com/id/driver/car/
Tampilan Pendaftaran Grabcar Melalui Smartphone Android

Jika Anda Bingung Silahkan
Lihat Video Tutorial Daftar Grabcar secara online di bawah ini


V

*Video Credit From Youtube On Goda Gado Channel

Jika Masih Bingung Klik Tautan Pendaftaran Resminya disini->: Daftar Grabcar Online

Berkas Atau Dokumen yang harus disiapkan:

  • Fotokopi STNK (Untuk Driver Individu)
  • Apabila STNK atas nama orang lain maka Pemilik kendaraan wajib hadir dan membuat Surat kuasa dengan materai yang disaksikan oleh Staff Grab dan harus melampirkan KTP dari pemilik Kendaraan Tersebut. Untuk Driver individu tidak diperkenankan menggunakan STNK atas Nama PT/CV
  • Fotokopi Polis Asuransi All Risk / Comprehensive
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM A/B/B1 yang masih berlaku
  • Fotokopi KK terbaru
  • SKCK  (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Asli yang masih berlaku

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
(Beberapa Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Q : Bagaimana cara cek IMEI ?
A :  Dial / tekan *#06# pada mode telepon Anda
Q : Saya tidak punya email
A : Karena nantinya akan banyak komunikasi menggunakan email, maka silahkan untuk membuat akun email baru di Google mail (Gmail)
Q : Saya owner rental dan mau daftar, bagaimanakah caranya?
A : Tolong hubungi tim kami yang berlokasi di Gedung Maspion Plaza lantai 2 unit 2P, jalan Gunung Sahari Raya. dan tim kami akan memandu untuk langkah-langkah berikutnya. Silahkan dibawa semua data pendirian perusahaan seperti Akta Pendirian (PT/CV), SIUP (yang bertuliskan usaha dalam bidang penyewaan armada roda empat non operator), NPWP, TDP, KTP Direksi.
Q : Polis Asuransi Total Loss Only apakah bisa digunakan?
A : Untuk saat ini belum bisa
Q : Apakah boleh Polis Asuransi menyusul ?
A : Maaf, tidak dapat kami proses lebih lanjut
Q : Kalau mobil saya bukan atas nama saya, apakah bisa daftar?
A : Bisa, pemilik atas nama kendaraan yang tertera di dalam STNK datang, dan membuat Surat Kuasa di atas materai dan disaksikan oleh Staff Grab ( Untuk individu tidak diperbolehkan  untuk kendaraan yang menggunakan atas nama PT/badan usaha )
Q : Sebagai pengemudi, apakah saya mendapatkan perlindungan asuransi dari GrabCar?
A : Bagi GrabCar, keamanan pengemudi maupun penumpang adalah utama, selain memastikan bahwa setiap kendaraan memiliki asuransi all risk, GrabCar juga bermitra dengan AXA dalam menyiapkan asuransi kecelakaan hingga Rp 68 juta per orang

*Quote From ww.grab.co

Semoga Informasi ini membantu Anda.

Source From: www.grab.co

BACA JUGA: Update 15 Februari 2016 Pendaftaran Kurir GrabExpress Dibuka Kembali. Kuota Terbatas…!!

Leave a Comment