Cara Perpanjang STNK, Plat Motor dan BPKB Jika Anda Pindah Alamat

Biasanya kita pasti bingung saat dimana pajak kendaraan 5 tahunan akan berakhir ditambah lagi alamat berbeda karena sudah pindah alamat. Kalau begini gimana dong..?
Tenang aja untuk urusan seperti ini Anda tidak perlu bingung karena semua akan saya jelaskan disini sesuai dengan pengalaman yang saya dapat ketika hendak mengurus sendiri untuk perpanjang STNK dan ganti PLAT Motor di Samsat Jakarta Barat.
Apa saja yang perlu dipersiapkan untuk perpanjang stnk dan ganti plat motor dan mobil…?
Pertama siapkan berkas berkas kepemilikan kendaraan motor Anda:

  1. BPKB Asli
  2. STNK Asli
  3. KTP Asli yang sudah ganti alamat

Jangan lupa untuk Foto Copy masing – masing 3 lembar. Tapi jika Anda lupa fotocopy tidak usaha khawatir karena di samsat sudah Anda tukang fotocopyan yang sudah ahli dan tau mana saja yang perlu di fotocopy sesuai kepentingan apa yang mau diurus.
Setelah semua berkas lengkap, langsung saja meluncur ke samsat sesuai domisili Anda. Kebetulan karena saya tinggal di Jakarta Barat jadinya saya ke samsat Jakarta Barat yang ada di jalan daan mogot KM 13.
Jika sudah sampai samsat, langsung saja parkirkan motor Anda ke tempat Cek Fisik. Ingat Cek Fisik jangan langsung ke gedung karena pasti kalau Anda masih penasaran dan tanya tanya yang pasti akan disuruh terlebih dahulu Cek Fisik Kendaraan karena merupakan langkah awal yang wajib dilakukan. Cek fisik kendaraan Anda.
Langkah 1
  1. Ke Loket Pendaftaran
  2. Beri tahu ke petugas kalau Anda mau ganti plat 5 tahunan.
  3. Lalu Berikan STNK lama Anda yang sudah mau habis masa berlakunya dan masih pakai alamat yang lama. ( biasanya petugasnya yang meminta, kalau kita kan gak tau )
  4. Setelah itu Anda akan diberikan formulir untuk cek fisik kendaraan.
  5. Tidak perlu diisi berikan saja langsung ke petugas untuk cek fisik kendaraan Anda. Disini untuk cek fisik kendaraan adalah gratis atau suka rela terserah Anda, tapi karena waktu itu saya ngurus lagi hujan dan motor jadi kotor sama petugas dibersihin dulu agar nomor mesinnya kelihatan jadi saya kasih tips petugasnya Rp. 5000.
  6. Setelah selesai cek fisik kendaraan, formulirnya dikembalikan lagi ke loket pendaftaran. Setelah itu tunggu untuk verifikasi nanti akan di panggil sesuai nomor plat dan nama Anda.
  7. Jika sudah, Anda akan dipanggil dan disuruh ke Gedung Samsat untuk mengisi formulir. Ambil dan isi formulir di lantai 1 pas masuk pintu gedung samsat. Ini berlaku di gedung samsat Jakarta Barat. Untuk daerah lain mungkin sama persis hanya beda penempatannya saja. 
  8. Sebelum Anda masuk gedung, fotocopy terlebih dahulu formulir cek fisik yang sudah diberikan kepada Anda agar Anda tidak disuruh bolak balik lagi untuk fotocopy formulir cek fisik yang nantinya akan digunakan untuk ganti alamat BPKB.

Langkah 2
  1. Jika sudah melakukan langkah 1 lanjut ke langkah 2
  2. Setelah masuk gedung samsat dan disuruh mengisi formulir, isi lah formulir sesuai contoh yang ada disana tidak rumit kok. Pokoknya samain persis seperti yang di contoh pengisian formulir.
  3. Jika isi formulir sudah, Anda akan disuruh ke lantai 2 ( ini buat mereka yang ktpnya sama alamatnya dengan stnk dan bpkb)
  4. Jika berbeda Anda akan disuruh ke lantai 3 langsung. Menuju ke lantai 3, Anda akan disuruh ke loket bagian pindah alamat dan ganti nopol disitu jelas tertulis tulisannya jadi gak usah bingung.
  5. Setelah itu berikan berkas yang sudah Anda siapkan sebelumnya yakni bpkb asli, stnk asli, dan ktp asli dengan alamat baru.  Ingat fotocopyan juga harus lengkap, fotocopy yang ada alamat, dan detail tentang motor yang ada di BPKB maupun yang ada di STNK.
  6. Lalu Anda akan disuruh tunggu sebentar, kemudian Anda akan diberikan map dan disuruh ke lantai 4 bagian TU POLRI.
  7. Berikan berkas yang dari lantai 3 ke lantai 4 dibagian TU POLRI. Tunggu beberapa saat untuk verifikasi, jika sudah selesai verifikasi nama Anda akan dipanggil, lalu disuruh lagi balik ke lantai 3 ditempat Anda diberikan map tadi. Disini BPKB dan fotocopyan cek fisik Anda akan dikembalikan.
  8. Berikan berkas yang sudah diverifikasi oleh TU POLRI dilantai 3 lagi dibagian pergantian alamat dllnya. Anda disini akan menunggu, berapa lama waktunya tidak tentu tergantung ramai atau tidaknya pada saat tersebut.
  9. Jika sudah selesai Anda akan dipanggil lagi dan diberikan lagi map yang sudah diverifikasi beserta fotocopyan resi stnk yang harus dibayarkan.
  10. Bayar sesuai yang tertera di resi tersebut ke loket BBN II yang masih berada di lantai 3 tepat disamping loket pergantian alamat.
  11. Jika sudah membayar, Anda akan diberikan resi fotocopyan stnk dan tnkb yang sudah di cap lunas.
  12. Setelah itu Anda akan disuruh menunggu di loket pengambilan STNK baru. Nama Anda akan dipanggil, berikan resi bukti pembayaran. Lalu Anda akan diberikan STNK baru yang sudah diganti alamatnya dengan alamat baru Anda dan fotocopy resi untuk mengambil Plat Motor Baru Anda yang sudah diperpanjang juga.
  13. Lalu bagaimana dengan alamat BPKBnya..? tanyakan kepada petugas yang ada di loket pengambilan STNK baru. Anda akan diminta fotocopyan cek fisik kendaraan yang sudah di fotocopy tadi. Lalu Anda akan diminta untuk ke POLDA METRO JAYA? Kenapa harus ke Polda Metro Jaya ya karena untuk ganti alamat BPKB hanya bisa dilakukan di pusat yakni di POLDA METRO JAYA yang berada di Jakarta Selatan.
Jika Anda memiliki dana lebih langsung saja menuju ke POLDA pada saat itu juga setelah mengambil PLAT Motor atau Mobil Baru Anda yang sudah diperpanjang. Tetapi jika Anda tidak sempat atau belum ada Uang untuk ganti alamat BPKB Anda bisa melakukannya minggu depan atau bulan depan. Yang penting Anda masih menyimpan fotocopyan formulir cek fisik kendaraan Anda.

Dan yang paling penting juga, kendaraan Anda sudah bisa dipakai lagi tanpa takut kena tilang karena. STNK dan PLAT Kendaraan Anda sudah diperpanjang masa berlakunya.

Langkah 3
  1. Setelah pengambilan stnk baru yang sudah diganti alamatnya. Anda akan disuruh mengambil Plat Kendaraan Anda. Tempat untuk mengambil plat kendaraan baru Ada di Samsat Jakarta Barat berada diluar gedung sebelah kanan didekat parkiran motor.
  2. Berikan bukti resi pembayaran kepada petugas. Tunggu beberapa saat, setelah itu Anda akan diberikan plat kendaraan baru Anda.
SELESAI.
Tips dari penulis. Untuk menghindari Agar tidak ramai dan mengantri panjang usahakan datang sebelum jatuh tempo yang ada di masa berlaku di stnk Anda. Misalnya seminggu sebelum atau 2 minggu sebelum jatuh tempo masa berlaku stnk Anda habis.
Maaf jika tidak ada foto foto loket karena kamera hp admin rusak. Butuh hp baru nih, mungkin ada yang mau kasih hehehe.

Total biaya untuk Ganti plat 5 tahunan + pajak 1 tahunan STNK + ganti alamat = Rp 300 Ribu ( dengan catatan tidak pernah telat bayar pajak tahunan )

Artikel ini dibuat tanggal 25 Januari 2016
Akan saya update lagi nanti untuk cara ganti alamat BPKB.
*image credit by google streetview: https://www.google.co.id/maps/@-6.1545012,106.7386006,3a,81y,14.07h,93.72t/data=!3m6!1e1!3m4!1sA54pKH8uRO5ya_femK3kiA!2e0!7i13312!8i6656!6m1!1e1

Leave a Comment